Google

Berita Terkini.us,- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bisa melakukan upaya hukum. PN Jakarta pusat sebagai eksekutor bisa melakukan penyitaan terhadap data penelitian IPB.

"Kalau masih menolak untuk mengumumkan, PN Jakpus bisa sita eksekusi hasil penelitian IPB, sehingga bisa diumumkan oleh penggungat ke masyarakat," ujar Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait saat berbincang dengan detikcom, Jumat (11/2/2011).

Menurut Aris sikap Menkes Cs yang tidak me

Read more ...

0 komentar