Google

Bambang Tri Hatmodjo Bayar Rp1,5 M ke Halimah

Diposting oleh pixelman | 3:55 PM | 0 komentar »

Seputarkita.info,-Dalam isi salinan putusan PK yang diterima di PA Jakarta Pusat pada tanggal 4/2/2011, ini nomor ketiga, yaitu menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp900 juta, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp600 juta,” katanya saat ditemui di kantornya di PA Jakarta Pusat, Jalan Awaluddin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (16/2/2011).Meski telah resmi bercerai, Bambang Tri Hatmodjo harus mengeluarkan uang yang tidak kecil untuk diberikan kepa

Read more ...

0 komentar