Berita Terkini.us,-Larangan itu tercantum dalam Pasal 3 ayat (6) kode etik, bunyinya: "Anggota DPR RI dilarang memasuki tempat-tempat yang dipandang tidak pantas secara etika, moral, dan norma yang berlaku umum di masyarakat seperti kompleks pelacuran dan perjudian, kecuali untuk kepentingan tugasnya sebagai anggota DPR RI".Hujan interupsi membuat Rapat Paripurna DPR, Rabu 16 Februari 2011 batal mengesahkan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang salah satu isinya adalah melarang anggo
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar
Post a Comment