Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meminta perguruan tinggi atau universitas mewaspadai pemberian dana hibah melalui program corporate social responsibility.
Pasalnya, tidak menutup kemungkinan corporate social responsibility (CSR) menjadi modus baru praktik tindak pidana pencucian uang atau money laundering. Bentuk CSR untuk universitas biasanya berupa beasiswa dan kajian penelitian.
Hal tersebut disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Kepala PPATK
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar
Post a Comment