Menurut kantor berita Associated Press (AP), penyitaan itu diumumkan Dewan Kota Westminster di London Senin, 28 Februari 2011. Pihak berwenang Inggris menyita es krim rasa air susu ibu (ASI), yang dijual di suatu toko di London. Pasalnya, es krim unik itu tidak terjamin higienis.
Mereka bertindak setelah menerima dua laporan dari masyarakat, yang mempertanyakan apakah dibenarkan suatu toko boleh langsung menjual produk yang berasal dari cairan tubuh manusia tanpa disertifikasi dahulu oleh Badan
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar
Post a Comment