Berita Terkini.us,-Menurut kuasa hukum Halimah, Lelyana Sentosa, keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) Bambang sudah final. Dengan begitu, pihaknya sudah tidak bisa mengupayakan langkah hukum terhadap keputusan tersebut."Kalau urusan perceraian, tidak ada (upaya hukum). Tetapi kami mengupayakan langkah hukum lainnya.
Meski telah resmi diputuskan cerai dari Bambang Tri, Halimah tidak berhenti berjuang. Ibu tiga anak itu masih mengupayakan langkah hukum lain yang
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar
Post a Comment