Seputarkita.info,- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman kepada Nazriel Irham alias Ariel Peterpan 3 tahun 6 bulan dan dipotong masa tahanan, setelah terbukti bersalah.
Ariel dinyatakan terbukti bersalah atas kelalaian yang menyebabkan penyebaran video porno atau pornografi dari eksternal hard disknya. Majelis hakim juga menyita barang bukti berupa CDR dan handphone.
Usia membacakan vonis, ketua majelis hakim Singgih Budi Prakoso SH menanyakan kepada Ariel.
“Saud
Ariel Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara Dan Denda 250 juta, Ariel Ajukan Banding
Diposting oleh pixelman | 10:59 PM | 0 komentar »
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar
Post a Comment