Berita Terkini.us,- PT Freeport Indonesia selama Juli-September 2010 menyatakan telah memenuhi membayar pajak kepada Pemerintah Indonesia sebesar 418 juta dollar AS, atau sekitar Rp 3,8 triliun dengan kurs saat ini.
"Pajak yang dibayarkan itu terdiri atas Pajak Penghasilan Badan sebesar 343 juta dollar AS serta Pajak Penghasilan Karyawan, Pajak Daerah, dan pajak-pajak lainnya sebesar 41 juta dollar AS, dan royalti sebesar 34 juta dollar AS," kata juru bicara PTFI Ramdani Sirait di Timika, Sen
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar
Post a Comment