Seputarkita.com,--Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Bareskrim Mabes Polri tidak akan menahan presenter Luna Maya dan Cut Tari terkait dugaan keterlibatan mereka dalam tiga video asusila bersama Nazriel Irham alias Ariel.
"Apa semua harus ditahan? Kan enggak. Di KUHP juga enggak diwajibkan," ucap Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Ito Sumardi ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/7/2010).
Ito mengatakan, Luna dan Tari dikenakan Pasal 282 KUHP tentang Asusila dan Pasal 5
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar
Post a Comment