Google

Bogor, Berita Terkini.us, - Penerapan pajak warteg sebesar maksimal 10% bukan ditimpakan kepada pemilik melainkan untuk pembeli makanan di warteg terkait. Sementara pemilik warteg juga dikenakan pajak dari pemerintah pusat, jika memang penghasilannya melebihi PTKP. Direktur Jenderal Pajak Mochamad Tjiptarjo mengungkapkan pajak tersebut sebenarnya bukan ditimpakan bagi pemilik warteg melainkan kepada pembeli di warteg terkait. "Bukan kena wartegnya tapi pembelinya. Itu tergantung perda (peraturan

Read more ...

0 komentar