Jakarta, Berita Terkini.us, - 1. Pembayaran pokok pajak dan sisa denda administrasi PBB dalam rangka pengajuan permintaan pengurangan denda administrasi PBB Sektor Pedesaan dan Perkotaan sudah bisa dilakukan pada berbagai Tempat Pembayaran (TP).
TP-TP itu adalah:
* TP konvensional/manual (yaitu Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menkeu untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi),
* TP Elektronik (yaitu Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menkeu untuk m
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar
Post a Comment