Google

Ariel Diputuskan 31 Januari 2011

Diposting oleh pixelman | 1:09 AM | 0 komentar »

Setelah tuntutan dan pembelaan mereka tidak berubah, selanjutnya nasib Ariel diputuskan 31 Januari 2011.

Ariel tetap menyatakan dirinya tidak bersalah dan tentunya harus divonis bebas. Sebaliknya, jaksa pun tidak mengubah angka 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dalam tuntutannya.

"Sidang hari ini duplik dari penasihat hukum terdakwa. Tadi Sekilas kami melihat dalam duplik itu mereka tetap pada nota pembelaannya. Tapi jaksa tetap pada tuntutan dan replik. Yaitu agar majelis hakim menola

Read more ...

0 komentar